Surprise Me!

Kemenaker Minta THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Begini Respon Pengusaha

2021-04-13 831 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan dan meminta setiap perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil dan sesuai waktu yang ditetapkan. <br /> <br />Perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan termasuk idul fitri. <br /> <br />Pembayaran THR secara utuh diberikan karena selama ini pemerintah telah memberi dukungan kepada perusahaan untuk mengatasi dampak Covid-19. <br /> <br />Namun bagi yang usahanya belum pulih pemerintah mempersilahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan pekerjannya dengan tetap berpedoman bahwa pembayaran THR diberikan sebelum hari raya. <br /> <br />Disisi lain pengusaha mengkhawatirkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal ketentuan pembayaran THR ini memunculkan perdebatan saat pembahasan bipartit antara perusahaan dan pekerja. <br /> <br />Pengusaha juga menekankan hingga saat ini masih ada sejumlah bidang usaha yang kondisinya secara finansial masih terpuruk akibat pandemi Covid-19. <br /> <br />Sejumlah buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. <br /> <br />Salah satu tuntutan mereka yakni meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini. <br /> <br />Agar pembayaran THR di tahun 2021 ini berjalan lancar, Kemenaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR. <br /> <br />Satgas ini juga diminta agar segera dibentuk oleh semua pemerintah daerah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon