RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan #korupsi yang dilakukan #Sekda Provinsi (Sekdaprov) non Aktif #Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 12 April 2021.<br /><br />Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.<br /><br />"Karena tempat sempit untuk dipanggil 5 orang saksi dulu, 5 lagi tunggu di luar," ucap Hakim Ketua Sidang, Lilin Herlina kepada pengunjung sidang, Senin, 12 April 2021.<br /><br />Sebelum saksi memberikan keterangan, sejumlah saksi disumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.<br /><br />Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.<br /><br />Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2021/04/12/ruang-sidang-sesak-hakim-suruh-5-saksi-sidang-korupsi-yan-prana-keluar<br /><br />#riauonline<br />#kasuskorupsiyanprana<br />#kejatiriau<br />#kasuskorupsisekdaprovriau