JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021). <br /> <br />Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh. <br /> <br />"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021). <br /> <br />Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang harus dibayar penuh. <br /> <br />Karena menurut Mirah, peluang atau potensi perusahaan yang tidak membayar penuh tetap masih ada. Dirinya juga menyebut, THR dibayar penuh sudah menjadi suatu kewajiban. <br /> <br />