SORONG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri sorong bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 16 perkara dari narkotika, 12 perkara dari tindak pidana makar, dan tindak pidana penganiayaan, perjudian, serta pencurian. <br /> <br />Pemusnahan sejumlah barang bukti dari juni 2020 hingga maret 2021 ini dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air serta dihancurkan. <br /> <br />Kepala kejaksaan negeri sorong menyampaikan kegiatan pemusnahan ini akan dilakukan secara rutin, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi siapapun untuk melakukan tindakan di luar dari aturan yang ada. <br /> <br />Kejaksaan negeri sorong tidak main-main dalam penindakan hukum, termasuk bagi pegawainya, dimana jika ditemukan melakukan tindakan yang tidak sesuai maka akan diproses sesuai hukum, termasuk penyalagunaan narkotika dan tindakan lainnya yang melanggar hukum. <br /> <br />#SorongPapuaBarat #PemusnahanBarangBukti #KejaksaanNegeriSorong <br /> <br />