JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi, kapal asing, memburu kekayaan laut Indonesia. <br /> <br />Sabtu (10/04) lalu, lima kapal berbendera Vietnam dikejar petugas. <br /> <br />Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pun, memberi tembakan peringatan saat kapal pencuri ikan itu berusaha kabur. <br /> <br />Saat berhasil dihentikan, petugas menahan 28 awak kapal, yang semuanya adalah warga Vietnam. <br /> <br />Untuk menjalani proses hukum, lima kapal beserta 28 warga Vietnam tersebut dibawa ke stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, PSDKP pontianak. <br /> <br />Pelaksana tugas dirjen PSDKP, Antam Novambar, menyatakan kelima kapal tersebut, mencuri cumi-cumi dengan peralatan khusus. <br /> <br />Perburuan cumi-cumi di perairan Indonesia, disebut merupakan temuan baru. <br /> <br />Sejak awal tahun ini saja, petugas sudah menangkap kapal asing berbendera Malaysia, dengan awak kapal warga Myanmar, di perairan Selat Malaka. <br /> <br />Kemudian di Selat Makassar, juga di Perairan Kepulauan Riau. <br /> <br />Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan, tidak ada penerbitan izin, penangkapan ikan, untuk kapal asing. <br /> <br />Karenanya, kapal asing penjarah ikan, telah melanggar batas teritorial laut Indonesia, dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, atau illegal fishing. <br /> <br />Mengapa perburuan ikan di perairan Indonesia kerap terjadi? <br /> <br />Lalu bagaimana mengamankan kekayaan laut Indonesia dari jarahan asing? <br /> <br />Kami akan membahasnya, bersama Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muradi. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Analis Batas Maritim, sekaligus Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana. <br /> <br />
