JAKARTA, KOMPAS.TV Indonesia Corruption Watch mendesak KPK usut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang merespon pernyataan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menurutnya ada pihak yang sengaja menghalangi penyidikan. <br /> <br />"Kami menduga keras ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan tersebut sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,"ujar Kurnia. <br /> <br />Kurnia menyebut lambannya pergerakan KPK dalam menggeledah merupakan dampak buruk dari revisi undang-undang KPK. <br /> <br />"Kedua ini dampak buruk dari UU KPK. UU KPK mensyaratkan izin dari dewas untuk lakukan geledah,"ujar Kurnia. <br /> <br />Dalam undang-undang hasil revisi, KPK harus meminta izin terlebih dahulu pada dewan pengawas sebelum melakukan penggeledahan. Birokrasi inilah yang menyebabkan kpk tidak bisa bertindak cepat untuk mengamankan barang bukti perkara. <br /> <br />Video Editor: Febi <br /> <br />
