- Pelat nomor adalah kelengkapan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. <br /> <br />Dalam pelat nomor tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi. <br /> <br />Kombinasi tersebut terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang. <br /> <br />Huruf di awal kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan, yang ditunjukkan dengan huruf A sampai Z. <br /> <br />Namun, mengapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia? <br /> <br />Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. <br /> <br />Akibat penjajahan itu, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi. <br /> <br />Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ. <br /> <br />Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C. <br /> <br />Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus. <br /> <br />Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia. <br /> <br />Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />
