PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dua dari 65 warga yang diamankan saat penggrebekan lokasi narkoba di Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. <br /> <br />Sementara warga lain dibawa ke BNN Sumsel untuk dilakukan rehabilitasi. <br /> <br />Setelah pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menetapkan dua warga sebagai tersangka kempilikan sabu seberat 1,5 kilogram, yang didapat saat penggrebekan lokasi narkoba. <br /> <br />Dua tersangka masing-masing, Hijiriah, ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan di rumahnya, Dan Agus, pria yang menyimpan sabu di dalam mobil seberat ratusan gram. <br /> <br />kedua tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. <br /> <br />Sementara beberapa warga lainnya yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan dibawa ke BNN Sumsel untuk direhabilitasi. <br /> <br />#Narkoba #Satres #Polrestabes <br /> <br /> <br /> <br />