BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin, membuat peraturan baru terhadap jam operasional aparatur sipil negara atau asn selama bulan ramadhan. <br /> <br />Senin hingga kamis asn dan staf kontrak diwajibkan masuk pada pukul delapan pagi dan pulang pukul 15.30. <br /> <br />Sementara pada hari jumat, masuk pada pukul 08:00 dan pulang pukul 10.30, hal ini diartikan jika waktu masuk kerja lebih cepat 15 menit dari hari biasanya dan pulang lebih cepat 1 jam. <br /> <br />Meski dilakukan pemangkasan jam kerja, ASN tetap bekerja dalam total jam kerja 32,5 jam per minggu. <br /> <br />"Pulangnya saja dipercepat, dulu kan jam 7.45 masuknya, pulangnya aja dipercepat jadi 14.30, tapi total kerjanya masih 32.5 jam," terang Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar. <br /> <br />Selain bekerja di kantor seperti biasa, diketahui saat ini masih terdapat sebagian pegawai yang masih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home. <br /> <br />Diharapkan meski jam kerja berkurang, kinerja asn di pemkot Banjarmasin tak ikut menurun dan tetap optimal selama keringanan di bulan ramadan. <br /> <br />
