SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku bernama Ardianson yang merupakan kuasa hukum dari kelompok tani empang jaya, akhirnya diamankan sat-reskrim polresta Samarinda. <br /> <br />Pelaku merupakan aktor utama pembunuhan sadis saat bentrok antar warga terjadi. bentrok antara warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda dan kelompok tani empang jaya yang menewaskan 1 warga dan melukai 6 warga lainnya. <br /> <br />Menurut keterangan kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, bentrok antar warga ini dipicu adanya sengketa tanah antara warga Kelurahan Handil Bakti dengan kelompok tani empang jaya. <br /> <br />Saat bentrok terjadi, pelaku menembaki warga menggunakan senjata laras panjang jenis senapan penabur. Setelah korban terjatuh, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis parang. <br /> <br />Saat ini kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pelaku pembunuhan tersebut, kini pihak kepolisian masih berjaga-jaga dilokasi dan melakukan patroli di kampung sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrok susulan. <br /> <br />Selain itu pelaku mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut dan terpaksa membunuh lantaran dendam dengan korban. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 undang-undang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />#BentrokWarga#PelakuPembunuhan#LahanSengketa <br /> <br />