Surprise Me!

Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

2021-04-15 485 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini, Kamis (15/4/2021), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai 25,7 miliar rupiah. <br /> <br />Pada sidang pertama, Edhy Prabowo hadir mendengarkan persidangan secara virtual. <br /> <br />Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini disebut menerima suap berkaitan dengan izin ekspor benur. <br /> <br />Dari total dana suap senilai Rp 25,7 miliar ini diterima dari sejumlah perusahaan salah satunya berasal dari Suharjito yang merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama. <br /> <br />Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Edhy Prabowo meyakini dirinya tidak bersalah. <br /> <br />Edhy menyatakan dirinya bertanggung jawab sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. <br /> <br />Sebelum kasus Edhy Prabowo sampai ke persidangan, KPK telah menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana suap. <br /> <br />KPK menyita sejumlah barang mewah dan ATM pasca tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo pada November 2020 lalu. <br /> <br />Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah sepeda. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon