SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana peretasan situs bantuan Covid-19 milik Pemerintah Amerika Serikat. <br /> <br />Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam wawancara kepada KompasTV, Kamis (15/4/2021) malam. <br /> <br />Farman mengatakan, penyelidikan untuk menentukan tersangka berangkat dari data yang dimiliki Polda Jatim mengenai orang-orang yang pernah terlibat tindak pidana siber. <br /> <br />Dari pengembangan, muncul satu nama tersangka berinisial SZR yang akhirnya ditangkap polisi. <br /> <br />"Memang dari penyelidikan terdahulu kita sudah mengantongi beberapa pelaku yang memang sering bermain. Nah dari orang-orang yang kita miliki data inilah kemudian kita lakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya menemukan salah satu pelaku SZR yang kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Farman. <br /> <br />Polisi kemudian melakukan pendalaman dari unit laptop milik tersangka SZR dan menemukan situs-situs milik Pemerintah Amerika Serikat yang diduga palsu. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />