PALEMBANG, KOMPAS.TV - Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara, mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati. <br /> <br />Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, hari Kamis (15/04/2021). <br /> <br />Doni bersama 4 terdakwa lainnya divonis hukuman mati karena terbukti terlibat peredaran narkoba lintas negara secara terorganisasi. <br /> <br />Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. <br /> <br />Apalagi saat itu Doni merupakan anggota DPRD Palembang yang masih aktif. <br /> <br />Doni Timur ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Sumsel dan Polda Sumsel pada 22 September 2020 silam, di ruko laundry miliknya. <br /> <br />Saat itu doni masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang. <br /> <br />Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. <br /> <br />Total 6 orang ditangkap dalam kasus ini, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RD Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron. <br /> <br />