SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Menebang kayu tanpa izin milik Perhutani di Sukoharjo, Jawa Tengah, 5 tersangka diringkus polisi. Sementara itu 5 tersangka lainnya masih diburu polisi. <br /> <br />Para tersangka awalnya melakukan penebangan kayu jenis sonokeling, di petak Perhutani daerah Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penebangan kayu dilakukan sedikit demi sedikit, selama kurun waktu 1 bulan dan telah berhasil menebang 20 batang. <br /> <br />Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, hasil pembalakan liar kemudian dijual kepada salah seorang tersangka H-N yang beralamat di wilayah Colomadu, Karanganyar seharga 63 juta dan dibagi-bagi. <br /> <br />Para tersangka ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. <br /> <br /> <br /> #Perhutani #PenebanganKayu #PembalakanLiar <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />