Surprise Me!

Terkait Sindikat Narkoba Bekas Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

2021-04-16 2 Dailymotion

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Lima anggota sindikat narkoba internasional divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas 1 A Palembang. Salah satunya, bekas anggota DPRD Kota Palembang. <br /> <br /> <br /> <br />Lima sindikat narkoba jaringan internasional divonis mati Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Kamis 15 April 2021. Salah satunya Doni, merupakan bekas anggota DPRD Kota Palembang. <br /> <br />Kelima terdakwa yang divonis mati, masing-masing Doni, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi dan Yati Suherman. <br /> <br />Amar putusan majelis hakim yang dipimpin Bong Bongan Silaban, dilakukan virtual, kelimanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. <br /> <br />Mereka divonis hukuman mati sesuai tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang. <br /> <br />Kelimanya juga terbukti melakukan jual beli narkoba secara terorganisasi. Saat ditangkap jumlah narkotika yang dipasok sangat besar, ekstasi 21.960 butir dengan berat sekitar 9 kilogram dan sabu seberat 4,2 kilogram. <br /> <br />Hukuman maksimal ini, dijatuhkan karena saat ditangkap, Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang periode 2019-2024. Ditambah Doni pernah di penjara dengan kasus yang sama pada 2012, selama setahun. Ini membuktikan hukuman sebelumnya tidak memberi efek jera. <br /> <br />#Narkoba #Vonis #PNPalembang <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon