PALEMBANG, KOMPAS.TV - JT, penganiaya perawat rumah Sakit Siloam Palembang Sumatera Selatan akhirnya ditangkap oleh polisi. <br /> <br />JT ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban dan pihak rumah sakit. <br /> <br />Setelah dijemput di rumahnya, JT langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Setelah ditangkap, JT resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. <br /> <br />JT ditangkap karena menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Palembang. <br /> <br />Tersangka marah karena menilai korban tak menangangi anaknya dengan benar. <br /> <br />Video pelaku menganiaya korban pun viral dan menjadi perbincangan masyarakat. <br /> <br />Banyak yang menyayangkan sikap tersangka tega menganiaya korban. <br /> <br />Pihak Rumah Sakit Siloam pun menyayangkan dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. <br /> <br />Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PPNI mengutuk keras tindak kekerasan, yang dilakukan keluarga pasien, terhadap seorang perawat rumah Sakit Siloam Palembang. <br /> <br />PPNI menegaskan, akan mengawal proses hukum terhadap tersangka. <br /> <br />Tersangka JT dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. <br /> <br />Selain itu, JT dijerat pasal perusakan. <br /> <br /> <br />
