PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palembang berencana menarik retribusi angkutan yang melintas Sungai Musi, sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah. <br /> <br />Selama ini kapal angkut yang melintas Sungai Musi tak dipungut biaya. <br /> <br />Sungai Musi sebagai jalur angkutan perairan utama, dan kerap dilintasi kapal bermuatan besar seperti pengangkut batubara dan lainnya, namun tak dipungut retribusi. <br /> <br />Pemerintah Kota Palembang berencana menggali pendapatan asli daerah, dengan menarik retribusi angkutan yang melintas Sungai Musi. <br /> <br />Potensi PAD dari sektor ini cukup besar, mencapai Rp 150 miliar per tahun. <br /> <br />Sebagai dasar hukum pemungutan retribusi, agar sesuai aturan perundang-undangan, Pemkot Palembang merevisi Perda Nomor 14 tahun 2011. <br /> <br />Pada Juli 2021, draf revisi Perda ditargetkan dibahas di DPRD Kota Palembang. <br /> <br />#SungaiMusi #Kapal #Retribusi <br /> <br /> <br /> <br />
