Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM - Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinilai tak sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin<br /><br />Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.<br /><br />Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/222679/anggota-komisi-i-dpr-ri-tb-hasanuddin-anggap-pp-tentang-snp-tabrak-dua-uu-sekaligus