JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. <br /> <br />Presiden Joko Widodo menegaskan, keputusan ini diambil melalui berbagai pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus covid-19 pasca libur panjang. <br /> <br />Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mempersilakan warga yang ingin mudik sebelum larangan mudik berlaku dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. <br /> <br />Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Polda Jabar untuk memperketat jalur mudik lebih awal. <br /> <br />Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang mencuri kesempatan mudik lebih awal. <br /> <br />Ridwan Kamil menegaskan, sanksi sudah disiapkan bagi warga yang melanggar aturan larangan mudik. <br /> <br />Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan 35 kota Kabupaten di wilayahnya kompak soal larangan mudik. <br /> <br />Ganjar juga meminta paguyuban-paguyuban warga Jateng di Jakarta dan Jawa Barat untuk memeberikan pemahaman terkait mudik. <br /> <br />Masyarakat yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi pada periode larangan mudik akan dikenakan sanksi putar balik. <br /> <br />Sementara bagi kendaraan travel atau angkutan umum, yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan diberi sanksi tilang. <br /> <br />Lalu bagaimana pengawasan pihak kepolisan terhadap warga yang nekat mudik lebih awal? <br /> <br />Mampukah aturan larangan mudik ini mencapai tujuan utamanya yaitu menekan penularan covid-19 secara nasional? <br /> <br />Kami akan bahas bersama Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Rudi Antariksawan. <br /> <br />Serta Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman. <br /> <br />
