KETAPANG, KOMPAS.TV - Ini merupakan video milik Ditpolairud Polda Kalbar pada saat penangkapan kapal motor KLM Abna Jaya yang membawa rotan ilegal. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 9 April 2021, di Perairan Natai Kuini, Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. <br /> <br />Barang bukti sekitar 100 ton rotan yang rencananya akan dibawa ke Malaysia itu, saat ini diamankan di Polairud Polda Kalbar di Pontianak Barat, pada Jumat pagi. <br /> <br />Dua orang dijadikan tersangka, yaitu H-R warga Kalteng dan H warga Sulawesi Selatan yang diduga sebagai pemilik dan otak penyelundupan. Modus penyelundupan ini dengan memalsukan semua surat perjalanan mulai dari Kepala Desa sampai dengan syahbandar, lengkap dengan stempel setiap instansi. <br /> <br />Pihak kepolisian juga mengamankan surat-surat palsu, sejumlah stempel, telepon genggam, serta delapan paspor milik para ABK. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang no tujuh tahun 2014 tentang perdagangan dan PA 264 KUHP, dengan pidana 7 tahun dan denda 5 miliar rupiah. <br /> <br />