JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. <br /> <br />Keputusan diambil setelah melihat hasil pemberlakuan PPKM mikro tahap ke-lima menunjukkan perbaikan. <br /> <br />Perpanjangan PPKM mikro tahap ke-enam akan berlaku dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. <br /> <br />"Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam dari 22 April sampai 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin (19/4/2021). <br /> <br />Airlangga menyebut berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, pemerintah menambah pemberlakuan PPKM mikro di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. <br /> <br />"Perluaasan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka (pada perpanjangan tahap enam) ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat," ujar Airlangga. <br /> <br />Terkait aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4/2021). <br /> <br />
