JAKARTA, KOMPAS.TV - Perebutan harta waris bisa membuat hubungan persaudaraan dalam keluarga menjadi berantakan, bila masalah pembagian harta waris tak adil atau tidak adanya kesepakatan antara masing-masing pihak ahli waris. <br /> <br />Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagi waris diselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum. <br /> <br />Bahkan tak jarang sengketa hukum harus berakhir di meja hijau. <br /> <br />Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah mengatakan, di Indonesia belum ada UU mengenai hukum waris. <br /> <br />Dalam masalah hukum waris Zaitun menjelaskan, bagi umat Islam bisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), diluar Islam menggunakan KUHP Perdata, namun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan hukum adat. <br /> <br />Apa saja yang bisa diwariskan? <br /> <br />Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah menerangkan, objek waris dapat berupa harta benda yang bergerak dan tidak bisa bergerak, liquid dan hak-hak intelektual. <br /> <br />Perkara warisan pun bisa sampai pada meja persidangan, Pakar Hukum Pidana Prof. Eddy OS Hiarie J menyebut, warisan yang berhubungan dengan pidana seperti adanya kasus penggelapan, pencurian, dan penipuan dalam keluarga. <br /> <br />