JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketika 2 hati manusia bersatu dalam rasa dan selanjutnya melangkah menuju kesempurnaan, tidak sedikit pasangan memilih untuk menyatukan cinta dalam perkawinan agama. <br /> <br />Bahwa pencatatan perkawinan pada lembaga negara juga sangat penting untuk rumah tangga baru, beberapa hal bahkan akan menimbulkan masalah bila perkawinan tidak didaftarkan pada negara. <br /> <br />Episode Melek Hukum yang tayang pada 7 November 2020 ini, mengangkat cerita seorang wanita yang melakukan nikah sirih, dan mendapat pengalaman buruk dalam rumah tangganya, seperi kekerasan, hingga masalah harta. <br /> <br />Melek Hukum pun mendatangkan praktisi hukum Irma Devita yang akan memberi penjelasan tentang masalah nikah sirih sesuai dengan koridor hukum. <br /> <br />Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas? Kontak kami di: IG : melekhukum_kompastv <br /> <br />WA : 0821 1044 8009 <br /> <br />Email : melekhukumkompastv@gmail.com <br /> <br />