Surprise Me!

Simak! Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2021-04-20 1 Dailymotion

KOMPAS.TV Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan berupa klaim kacamata. <br /> <br />Banyak yang melakukan klaim kacamata mengingat gangguan penglihatan membutuhkan piranti alat bantu. <br /> <br />Bagaimana cara melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan? <br /> <br />Datanglah ke Puskemas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk BPJS menjadi Faskes 1. Minta rujukan ke poli mata. <br /> <br />Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada. <br /> <br />Selanjutnya, dokter akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. <br /> <br />Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. <br /> <br />Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. <br /> <br />Syarat dan ketentuan klaim kacamata: <br /> <br />Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim <br /> <br />Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kepesertaan yang diambil. <br /> <br />Dalam BPJS Kesehatan disebutkan subsidi dana kelas 3 sebesar 150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000. <br /> <br />Perhatikan ukuran lensa <br /> <br />BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri. <br /> <br />Waktu klaim <br /> <br />Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon