JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan youtuber Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Suryomulyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. <br /> <br />Dalam kanal youtubenya, Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke 26. <br /> <br />Mabes Polri menetapkan paul zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia. <br /> <br />Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Sindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol. <br /> <br />Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />