Surprise Me!

Sakit Hati Tak Dipanjami Uang, ART Curi Perhiasan Mantan Majikan

2021-04-21 471 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung akhirnya meringkus tersangka dalam kasus pencurian perhiasan jenis emas yang ditaksir bernilai 300 juta rupiah. <br /> <br />Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat tersangka yang merupakan seorang asisten rumah tangga mencuri barang berharga milik majikannya sebanyak 31 perhiasan. <br /> <br />Tersangka bernama Tantowi warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus polisi dikediamannya pada Minggu (11/4). <br /> <br />Polisi menyebut, tersangka melakukan aksi pencurian lantaran tidak dipinjamkan uang oleh sang majikan. <br /> <br />Tersangka yang mengetahui lokasi penyimpanan emas, dengan leluasa memanfaatkan situasi sepi, sehingga berhasil berhasil membobol rumah majikannya dan menggasak puluhan jenis perhiasan. <br /> <br />Ipda Novaldo Supeno Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung menuturkan, selama proses pengejaran tersangka kerap berpindah tempat tinggal. <br /> <br />Perhiasan yang dicuri tersangka kemudian dijual dengan harga 55 juta rupiah, tersangka mengaku uang itu digunakannya untuk berfoya-foya. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />#PencurianEmas #Kriminal <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon