Surprise Me!

Kemenhub Larang Seluruh Moda Transportasi untuk Mudik

2021-04-21 743 Dailymotion

KOMPAS.TV - Warga dilarang melakukan mudik selama periode 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, beberapa kriteria diperbolehkan melintas, di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, dan persalinan. <br /> <br />Belajar dari tahun 2020 lalu, pemerintah mengaku akan lebih ketat dalam mengawasi setiap pergerakan kendaraan saat periode pelarangan mudik. <br /> <br />Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta menanti bagi siapa saja yang melanggar aturan pelarangan mudik sesuai undang undang. <br /> <br />Keputusan pelarangan mudik diambil pemerintah karena terjadinya kenaikan kasus positif corona selama liburan panjang, salah satunya saat libur Lebaran. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon