Surprise Me!

Simak! Ini Cara Ganti Data KTP Elektronik untuk Ubah Domisili atau Status Kawin

2021-04-22 2,924 Dailymotion

KOMPAS.TV - Identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). <br /> <br />Data yang terekam dalam KTP Elektronik atau KTP-el berguna untuk mengurus sesuatu terkait pelayanan publik. <br /> <br />Ada dua jenis data dalam KTP, yaitu data statis (tidak bisa berubah) seperti NIK dan tempat tanggal lahir, serta data dinamis (bisa berubah) seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan. <br /> <br />Untuk itu, jika terjadi pergantian data dinamis, sebaiknya segera melakukan perubahan data pada KTP Elektronik. <br /> <br />Berikut tata cara mengurus perubahan data dalam KTP Elektronik: <br /> <br />- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat domisili. <br /> <br />- Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, atau surat keterangan dari instansi untuk mengganti status pekerjaan. <br /> <br />- Menyerahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil. <br /> <br />Setelah menyelesaikan proses perubahan data, tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP-el baru. <br /> <br />Jangan lupa untuk membawa KTP-el lama dan KK untuk pengambilan KTP-el baru sesuai jadwal yang telah ditentukan. <br /> <br />Seluruh proses perubahan data di KTP Elektronik tidak dipungut biaya.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon