KOMPAS.TV - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap 3 terduga teroris yang terlibat dalam jaringan Vila Mutiara dan kasus bom Katedral Makassar <br /> <br />Dennsus 88 Antiteror Polri menangkap ke-3 terotis pada, Kamis (22/04/2021) sore kemarin di Kota Makassar. Dua terduga teroris yang ditangkap menurut polisi masih berusia 20. <br /> <br />Densus 88 menangkap ke-3 terduga teroris di rumah masing-masing yang berada di 3 lokasi berbeda. <br /> <br />Dari operasi penangkapan ini densus 88 menyita sebuah handphone dengan penangkapan ini menambah total terduga teroris yang ditangkap pasca serangan bom di Katedral Makassar menjadi 36 orang. <br /> <br />Sementara itu di Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/04/2021) kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 6 teroris yang terlibat dalam kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2018 lalu. <br /> <br />Keenam teroris yang divonis mati adalah Anang Rachman Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. <br /> <br />Keenamnya menyatakan menerima hukuman ini. Lewat pesan kepada Kompas TV, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan vonis ini. <br /> <br />