KOMPAS.TV - Kesehatan gigi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Jika Anda merupakan peserta BPJS, maka Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. <br /> <br />Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan? <br /> <br />Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi, cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai yang terdaftar. <br /> <br />Jangan lupa untuk menunjukkan kartu identitas BPJS untuk proses administrasi. <br /> <br />Kemudian dokter akan melakukan tindakan sesuai kondisi pasien. Setelah menerima pelayanan kesehatan, pasien menandatangani bukti pemeriksaan. <br /> <br />Selain itu, pasien juga akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis tertentu. <br /> <br />Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis. <br /> <br />Lantas, apa saja pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS? <br /> <br />Ada 9 layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rinciannya sebagai berikut: <br /> <br />1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama. <br /> <br />2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis tentang kesehatan gigi. <br /> <br />3. Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi. <br /> <br />4. Kegawatdaruratan oro-dental. <br /> <br />5. Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi. <br /> <br />6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. <br /> <br />7. Obat pasca pencabutan gigi (ekstraksi). <br /> <br />8. Penambalan dengan bahan komposit/GIC. <br /> <br /> 9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />