PURWAKARTA, KOMPAS TV, - <br /> <br />Pemerintah Kabupaten Purwakarta siapkan sanksi bagi ASN yang bekerja di Pemda Purwakarta berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah, nilai pemotongan tunjangan, sebesar 0,4 % setiap hari tidak masuk. <br /> <br />Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut akan memberi sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemda Purwakarta, yang melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. <br /> <br />Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan bupati, yang melarang ASN bepergian ke luar kota baik cuti atau pun mudik. <br /> <br />Namun dengan adanya addendum perpanjangan larangan mudik dari pemerintah pusat, aturan larangan mudik yang awalnya diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, maka aturan akan disesuaikan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang. <br /> <br />Sementara terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN yang melakukan mudik berupa potongan tunjangan kinerja, yakni sebesar 0,4 % setiap hari tidak masuk. <br /> <br /> <br />Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah . <br /> <br />IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br />Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ <br /> <br />
