JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menyebut revisi undang-undang KPK menjadi salah satu penyebab munculnya kasus pemerasan oleh penyidik KPK. <br /> <br />Dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) membahas jelang putusan MK terhadap revisi UU KPK Saut menyayangkan kasus ini terjadi. <br /> <br />Ia menyebut prihatin atas perilaku tidak layak dari seorang penyidik KPK yang memeras Wali Kota Tanjung Balai. <br /> <br />"penanganan tindak korupsi menimbulkan korupsi baru, ini salah satu dampak dari perubahan yang dibuat undang-undang KPK no 19 itu,"ujar Saut <br /> <br />Menurutnya revisi undang-undang KPK dan lemahnya pengawas internal menjalankan tugasnya jadi peluang tindak pidana ini dilakukan oknum pegawai KPK. <br /> <br />"kita sayangkan gitu ya bahwa kondisi terkini kita itu perilaku yang tidak layak, kemudian saya nggak ngerti sekarang posisi Pengawas Internal,"ujar Saut <br /> <br />"Saya kan pernah dipanggil, sekarang posisinya itu saya nggak tahu padahal menurut saya harus diawasi oleh dia bagian dari organisasi,"lanjutnya <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />
