Surprise Me!

Penjelasan Pemerintah soal Larangan WNA dari India masuk ke Indonesia

2021-04-23 2,288 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia akan melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India usai melonjaknya kasus covid-19 di negara tersebut mulai 25 April 2021. <br /> <br />Hal ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga hartarto dalam media gathering di YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/4/2021) <br /> <br />Menko jelaskan peraturan ini bersifat sementara, dan pemerintah akan menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir. <br /> <br />"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga. <br /> <br />Aturan baru juga berlaku bagi WNI yang sebelumnya mengunjungi India, ia jelaskan WNI tetap boleh masuk ke Indonesia namun dengan peraturan yang lebih ketat. <br /> <br />"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga. <br /> <br />Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. <br /> <br />Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon