Surprise Me!

Simak, Aturan Baru Pengetatan Larangan Mudik 2021

2021-04-23 2,761 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus mengeluarkan aturan pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. <br /> <br />Ketentuan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H 7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). <br /> <br />Tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021). <br /> <br />Pengetatan mobilitas ini berlaku untuk PPDN pada seluruh moda transportasi. <br /> <br />Bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku? <br /> <br />Pelaku perjalanan transportasi laut, udara, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan mengisi e-HAC Indonesia. <br /> <br />Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. <br /> <br />Sementara pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Atau bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Apabila diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. <br /> <br />Anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes covid-19 sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Pelaku perjalanan transportasi darat baik umum atau pribadi juga diimbau mengisi e-HAC Indonesia. <br /> <br />Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon