SULAWESI SELATAN, KOMAPS.TV - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. <br /> <br />Tidak hanya pengaduan langsung, pengaduan juga bisa melalui WhatsApp dan telepon. <br /> <br />Pembentukan posko aduan THR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti aturan pembayaran THR secara penuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. <br /> <br />Posko dibentuk untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka. <br /> <br /> <br />Berbagai saluran pengaduan dibuka kepada karyawan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengancam akan memberikan sanksi berat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Meski demikian, perusahaan yang masih terdampak pandemi masih diberi kesempatan untuk ikut melaporkan kondisi perusahaan mereka agar dimediasi dengan para pekerja. <br /> <br />