KOMPAS.TV - Pengetatan syarat perjalanan yang berlaku sejak 22 April 2021 berdampak menurunnya jumlah penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. <br /> <br />Meski demikian, pengelola tetap membuka terminal termasuk saat larangan mudik berlaku. <br /> <br />Pengelola menyebut syarat perjalanan yang diperketat sejak kemarin menyebabkan warga yang hendak mudik lebih awal membatalkan niat mereka. <br /> <br />Bagi calon penumpang bus umum harus bebas covid-19 dengan bukti hasil tes cepat antigen atau Genose paling lama sehari sebelum keberangkatan. <br /> <br />Terminal Pulogebang tetap beroperasi selama pengetatan syarat perjalanan dan larangan mudik sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br /> <br />Sementara itu, belum ada perubahan syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh. <br /> <br />Pihak PT Kereta Api Indonesia menjelaskan, calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil tes swab antigen 3x24 jam, dan Genose C-19 1x24 jam sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021. <br /> <br />Sementara dalam Addendum SE No. 13 Tentang Pengetatan Mudik 202, hasil tes PCR, rapid test antigen berlaku 1x24 jam. <br /> <br />Pasca pemerintah mengeluarkan tanggal pengetatan menjelang larangan mudik, hingga hari ini PT KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021 terkait persyartan penumpang kereta api jarak jauh. <br /> <br />Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman tanggal pengetatan sebelum larangan mudik. <br /> <br />Pengetatan dilakukan tanggal 22 April hingga 5 Mei, serta 18 Mei hingga 24 Mei. <br /> <br />