BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mewakili ribuan buruh, Aliansi Persatuan Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pernyataan sikap tuntut tunjangan hari raya atau THR 2021 pekerja dibayar secara penuh, jumat siang (23/4/2021). <br /> <br />Ketua Aliansi Buruh Banua Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, menegaskan pihaknya menolak penundaan dan penyicilan THR. <br /> <br />Serta meminta kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran THR tahun 2021. <br /> <br />Yaitu dengan menindak dengan tegas perusahaan yang tidak membayar thr tahun 2021 sesuai peraturan yang berlaku. <br /> <br />"Kami mohon dan meminta kepada pimpinan perusahaan di mana pun khususnya di banua Kalimantan Selatan untuk membayar dan atau memenuhi kewajiban membayar THR mereka sesuai ketentuan," ucap Yoeyoen. <br /> <br />Meski demikian Yoeyoen juga tidak menampik jika ada kemungkinan perusahaan tak mampu bayar sesuai ketentuan, namun meminta agar hal tersebut dilaporkan ke dinas Ketenagakerjaan bersamaan dengan bukti terkait. <br /> <br />"Silahkan kalau memang tidak mampu, laporkan ke dinas tapi disertai dengan keterangan kerugian dua tahun berturut-turut yang telah diaudit oleh akuntan publik dan diketahui oleh buruh," ungkapnya. <br /> <br />Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (thr) keagamaan 2021. <br /> <br />Surat edaran tersebut membuat kalangan buruh kecewa karena dinilai dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR secara penuh dan tepat waktu. <br /> <br />
