KOMPAS.TV - Seorang oknum polisi, Aipda Fajar yang bertugas di Polsek Kalasan diamankan Polda DIY pada Minggu (25/4/2021) malam. <br /> <br />Pasalnya yang bersangkutan dianggap telah mengunggah pernyataan tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial. <br /> <br />Atas perbuatan yang dilakukan itu, Aipda Fajar terancam mendapatkan sanksi kode etik dan pidana. Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI. <br /> <br />"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021). <br /> <br />Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, Aipda F diduga mengalami depresi karena belum menikah. Namun demikian, untuk memastikan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. <br /> <br />"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia. <br /> <br />Kabareskrim Polri memastikan akan memproses secara pidana oknum polisi yang berkomentar negatif terkait KRI Nanggala-402. <br /> <br />Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402. <br /> <br />Setelah ditelusuri, diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif merupakan Aipda Fajar, anggota Polsek Kalasan. <br /> <br />Dalam unggahannya, ia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402. <br /> <br />Ia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut. <br /> <br />"Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar dalam sosial medianya. <br /> <br />