TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang WNI berinisial JD, yang tidak menghiraukan perintah karantina setelah dirinya tiba dari India pada hari Minggu (25/04) lalu. <br /> <br />Selain JD, dua orang lainnya yang mengaku sebagai pegawai bandara yang dibayar oleh JD untuk menghindari karantina, juga turut ditangkap. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan JD membayar uang senilai 6,5 juta rupiah kepada dua orang calo yang mengaku sebagai pegawai bandara tersebut. <br /> <br /> <br /> <br />
