JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman terhadap Munarman. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan Kabagpenum saat konferensi pers kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021). <br /> <br />Kabagpenum mengatakan bahwa lamanya waktu penahanan tersangka kasus terorisme sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya pasal 28 ayat (1) dan (2). <br /> <br />"Kemudian kami jelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi-aksi terorisme," ucap Kabagpenum. <br /> <br />"Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Artinya apa? penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />
