TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, menutup pasar malam di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang dinilai melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Satu per satu lapak pedagang ditutup paksa oleh petugas gabungan. <br /> <br />Polisi langsung memberikan garis polisi, karena lapak melanggar Undang-Undang Karantina dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. <br /> <br />Terlebih karena pasar malam ini tidak memiliki izin resmi, dan beroperasi di masa pandemi covid-19. <br /> <br />Status Kota Tangerang Selatan pun masih zona orange. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
