JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Munarman. <br /> <br />Menurut Kabagpenum, tersangka Munarman masih dalam proses penangkapan, sehingga penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri belum bisa mengeluarkan surat perintah penahanan. <br /> <br />"Terkait dengan berita surat penahanan kami tegaskan, penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ucap Kabagpenum. <br /> <br />Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021). <br /> <br />Kabagpenum juga menyebutkan beberapa tahapan proses yang sudah dilakukan penyidik Densus 88, termasuk penetapan tersangka terhadap Munarman. <br /> <br />"Jadi jelas bahwa proses telah dilakukan. Pasal yang dipersangkakan jelas. Saya ulangi, untuk penetapan tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," lanjut Kabagpenum. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />
