JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021). <br /> <br />Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />Setidaknya ada 5 saksi yakni 2 saksi fakta dan 3 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. <br /> <br />Dua saksi fakta berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka adala Sumarno selaku Ketua RT dan Kusnadi selaku Kepala Desa Kuta, Megamendung, Bogor, yang mana merupakan lokasi pesantren Rizieq Shihab. <br /> <br />Keduanya dicecar pertanyaan mengenai agenda apa saja yang dilaksanakan di pesantren tersebut. <br /> <br />Dalam kesempatannya, terdakwa Rizieq Shihab juga mempertanyakan hari dimana terjadi kerumunan tersebut, apakah pihak pesantren ini mengadakan agenda yang melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Lewat pertanyaan tersebut, Rizieq Shihab mencoba meyakinkan JPU bahwa kerumunan yang ditimbulkan bukan rencana dari pihak pesantren, melainkan sebuah spontanitas. <br /> <br />Sementara itu, kini dua saksi ahli masih menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memimpin Sidang Rizieq bersama lima terdakwa lain dalam kasus serupa. <br /> <br />Sidang akan mendengarkan keterangan dari saksi untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. <br /> <br />
