JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara. <br /> <br />Menurut Presiden Jokowi, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara. <br /> <br />"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021). <br /> <br />"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tambahnya. <br /> <br />Presiden menyebutkan, THR untuk PNS dan kelompok yang dimaksud di atas akan dibayarkan pada H-10 atau 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. <br /> <br />"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi. <br /> <br />Video editor: Faqih <br /> <br />