Surprise Me!

Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017

2021-04-29 1,417 Dailymotion

TALAUD, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka. <br /> <br />Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar 9,5 miliar rupiah, dalam proyek pekerjaan infrastruktur, di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada tahun 2014 sampai 2017. <br /> <br />KPK menduga, sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan, dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud. <br /> <br />Sri juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan, yang belum dilelang. <br /> <br />Berdasarkan daftar paket itu, Sri diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. <br /> <br />Dari korupsinya itu, Sri ditengarai telah menerima uang 9,5 miliar rupiah. <br /> <br />KPK menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi. <br /> <br />Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan. <br /> <br />KPK kini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah dokumen pasca-penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik. <br /> <br />KPK juga telah menggeledah lokasi lain yang terkait kasus ini. <br /> <br />Salah satu di antaranya apartemen di Jakarta. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon