JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mempercepat penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai. <br /> <br />Azis dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. <br /> <br />Selain Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 2 orang lain untuk berpergian ke luar negeri. <br /> <br />Pencegahan terhitung mulai tanggal 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. <br /> <br />Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dalam perkara suap penyidik KPK. <br /> <br />Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan Azis Syamsuddin oleh KPK selama 6 bulan. <br /> <br />Permohonan pencekalan Azis diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. <br /> <br />Azis diduga memperkenalkan Robin dengan Syahril. <br /> <br />Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. <br /> <br />
