KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sumatera Utara hingga kini masih terus mendalami kasus daur ulang alat tes swab antigen yang terjadi di layanan tes covid Bandara Kualanamu. <br /> <br />Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lebih dari 5 orang. <br /> <br />Pasalnya praktik penggunaan daur ulang alat tes antigen bekas sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020 lalu. <br /> <br />Dan inilah suasana saat penggerebekan dalam kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu yang berlangsung pada Selasa (27/04/2021) lalu. <br /> <br />Polisi langsung menangkap 5 karyawan Kimia Farma di Jalan Kartini Medan, Sumatera Utara dan menyita alat tes antigen bekas. <br /> <br />Kimia Farma memecat 5 karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. <br /> <br />Hingga saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas itu. <br /> <br />Dalam keterangan tertulisnya, Kimia Farma menyatakan menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. <br /> <br />Perkara penggunaan antigen bekas ini diharapkan bisa diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan hukuman maksimal. <br /> <br />Kimia Farma juga berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan standart operating procedure (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang. <br /> <br />