Surprise Me!

Presiden Jokowi Digugat Mundur oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis

2021-05-01 2,470 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia. <br /> <br />Gugatan itu mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021). <br /> <br />Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi. <br /> <br />Adapun isi gugatan tersebut adalah: <br /> <br />1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI. <br /> <br />2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini. <br /> <br />3. Mengabulkan seluruh gugatan ini. <br /> <br />4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji. <br /> <br />5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji. <br /> <br />Video editor: Febi <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon