JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tempat makan di kawasan perbelanjaan Sunter, Jakarta Utara dirazia oleh Satpol PP karena belum mematuhi aturan protokol kesehatan. <br /> <br />Satu per satu tempat makan di Mal kawasan Sunter ini, dirazia oleh Satpol PP pada Sabtu (01/05) malam. <br /> <br />Dari sejumlah tempat makan yang ada di mal ini, masih ada beberapa di antaranya yang belum menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Pelanggaran yang dilakukan umumnya berupa jumlah pengunjung yang melebihi batas yang ditentukan, dan jaga jarak antara pengunjung yang makan di tempat. <br /> <br />Petugas pun langsung mendata para pengelola tempat makan yang melanggar prokes. <br /> <br />Sedikitnya ada lima tempat makan yang diberikan sanksi, namun sanksi kali ini hanya sebatas teguran. <br /> <br />Jika nanti diketahui melakukan pelanggaran lagi, pemilik usaha akan diberikan sanksi yang lebih berat, mulai dari penyegelan hingga sanksi denda, maksimal 50 juta rupiah. <br /> <br />