KOMPAS.TV - Persidangan terdakwa Rizieq Shihab hari ini (3/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi adcharge. <br /> <br />"Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (3/5/2021). <br /> <br />Pihak kuasa hukum Rizieq menghadirkan 2 orang saksi fakta yakni Zainal Arifin dan Ali. <br /> <br />Keduanya disebut mengetahui detail kejadian karena berada di Petamburan ketika penyelenggaraan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Rizieq Shihab. <br /> <br />Ini merupakan kesempatan pertama bagi terdakwa Rizieq untuk menghadirkan saksi meringankan. <br /> <br />Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut ada sekitar 10 saksi yang nantinya akan dihadirkan, namun Aziz belum merinci scecara detail nama-nama 10 orang saksi tersebut dan keterangan apa yang akan disampaikan. <br /> <br /> <br /> <br />